Koleta Marini
Rabu, 06 Mei 2015
Rabu, 15 April 2015
sugengrusmiwari.blogspot.com
TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA

OLEH
NAMA
KLOMPOK
1.PETRUS
RAYA
2.MUSAFIR
SAPUTRA UMAR
3.KOLETA
MARINI
4.FIKTORIUS
5.THERESIA
ONI
6.FIKTORIUS BENEDIKTUS TAHU
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa atas karunia , hidayah dan nikmatnya klompok kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Inti dari Sila ke-
4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan” dengan sebaik – baiknya. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu
matakuliah Pendidikan Pancasila Bapak sugeng.
Makalah ini ditulis dari hasil
penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan Pendidikan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang
berhubungan dengan Inti dari sila ke- 4 Pancasila, tak lupa penyusun ucapkan
terima kasih kepada pengajar matakuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan
arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang
telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat
menambah wawasan kita mengenai inti dari sila ke-4 Pancasila yaituKerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan, sebagai calon pengganti pemimpin bangsa dimasa mendatang yang
memahami makna serta kedudukan dari sila ke-4 ini dan seluruh sila-sila dalam
Pancasila, dan khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari
sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat
bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga, menambah wawasan dan
pengetahuan tentang bab ini. Amin.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR
ISI. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB
I: PENDAHULUAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .
1.Latar Belakang. . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2.Rumusan Masalah. . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3.Tujuan Penulisan Makalah. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB
II: PEMBAHASAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .
2.1.MAKNA SILA KE-4. . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2.1.1. Makna sila ke-4 dari Pancasila. . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2.1.2. Nilai dan butir-butir sila
ke-4 Pancasila. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2.1.3. Implementasi dari sila ke-4
Pancasila…………………………………
2.1.4. Penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi terhadap sila ke-4. . . . . . . . .
BAB
III: PENUTUPAN. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . .
KESIMPULAN.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . PUSTAKA. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . .
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1.1.Latar Belakang
Pancasila adalah dasar
filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Aguatus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh
UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
Negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila
tidak lagi diletakkan sebgai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan
Negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut di
atas, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi
Pancasila yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998
No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Dari kenyataan di atas, dapat kita
simpulkan bahwa lemahnya nilai-nilai Pancasila dalam Negara Indonesia, terutama
sila ke-4 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan”, yang seharusnya Negara ini dapat memiliki
kekuatan hukum pada pemimpin Negara yang dapat berlaku bijaksana dengan
memusyawarahkan setiap permasalahan dalam Negara dan dapat mewakili seluruh
rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah
yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta Pentingnya Integrasi Nasional”.
Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan
negara, serta pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah yang memicu
perpecahan.
1.2. Rumusan
Masalah
1). Apa makna yang terkandung dari
sila ke-4 dalam Pancasila?
2). Nilai-nilai dan butir-butir apa
yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila?
3). Apa implementasi dari sila ke-4
Pancasila bagi Indonesia?
4). Apa penyimpangan yang terjadi pada
sila ke-4?
1.3.Tujuan Penulisan Makalah
1). Memahami makna yang terkandung
dari sila ke-4 dalam Pancasila
2). Memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam sila ke-4 dalam Pancasila
3).
Dapat mengethui dan menjalankan implementasi dari makna yang terkandung dalam
sila ke-4 Pancasila.
4).
Mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 dalam
Pancasila di Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.
2.1. MAKNA SILA KE-4 PANCASILA
Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern
ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam
demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksnaan dalam perwusyawaratan perwkilan.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan
dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan
mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua
dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu
tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan
dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga
kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke-empat pancasila yang
berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain.
Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam
mengambil keputusan bersama
Bermusyawarah sampai mencapai
consensus ataukatamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
1.
makna Sila ke 4 yang dibahas sebagai
berikut :
1.Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.Pemusyawaratan. Artinya
mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat.
3.Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat
sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama
Hal ini tidak menjadi kebiasaan
bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu
tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di
desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya
pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga
untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam,
misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh,
bulat kata karena mufakat”. Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah
demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin
yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan
adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat)
dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh
orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai
Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui
sistem musyawarah
1. 2.1.1.
Makna dari Sila ke-4 Pancasila
Dibawah
ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
1. Hakikat sila ini adalah
demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah
melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam
pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2. Pemusyawaratan. Artinya
mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini
terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat
yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan
3. Dalam melaksanakan keputusan
diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan
bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran
bersama.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan
bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu
tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan
rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan
sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau
masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan
ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa.
Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan
kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah
Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena
mufakat”.
1. 2.2.Nilai-nilai
dan butir-butir yang terkandung dalam sila ke-4 dari Pancasila
Pada hakekatnya sila ke 4 ini
didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan keputusan
melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan
prinsip-prinsip Pancasila.
Hal
ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah
kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan
beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat
dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan
nasional menuju keadilan sosial.
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung
pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga
dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung
dalam sila keempat adalah :
1. Kerakyatan berarti
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi.
2. Hikmat kebijaksanaan
berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur,
dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati
nurani.
3. Permusyawaratan berarti
bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat,
dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan berarti suatu
tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan
bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5. Adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara
moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6. Menjujung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan.
7. Menjamin dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8. Mengakui atas perbedaan
individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu
bawaan kodrat manusia.
9. Mengakui adanya persamaan
hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10. Mengarahkan perbedaan
dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
11. Menjunjung tinggi asas
musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12. Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
2.
Butir-butir sila ke-4 dalam
Pancasila:
1.Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
2.Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
1.
2.1.3.
Implementasi dari sila ke-4
dalam Pancasila
Pelaksanaan
sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan
mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun
pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1. Sebagai warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
3. Dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4. Tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain.
5. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bersama.
8. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
1.
2.1.4.Penyimpangan yang terjadi pada
sila ke-4
Pada
saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari
fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah
dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi
termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad
menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi
Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama
untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan
Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan
bagi negaranya.
Hal
ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap
landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika
bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan
kita terdahulu.
Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1. Banyak warga Negara/masyarakat belum
terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2. Ketidak transparannya
lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya
yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3. Banyak para wakil rakyat yang
merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi
demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4. Banyak keputusan-keputusan lembaga
hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak
masyarakat yang merasa dirugikan.
5. Banyak masyarakat yang kurang bisa
menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6. Demonstrasi yang dilakukan tanpa
melapor kepada pihak yang berwajib.
7. Kasus kecurangan terhadap pemilu,
yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8. Lebih mementingkan kepentingan
pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9. Menciptakan perilaku KKN.
10. Pejabat
– pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden.
BAB
III. PENUTUP
1.
3.1. Kesimpulan.
1.
Pancasila digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
2. Pancasila juga digunakan sebagai
tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku.
3. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan sila keempat
pancasila, yang mengandung arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat,
untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan
4. Terdapat nilai-nilai sila keempat
antara lain menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang
adil dan beradab dan mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan
social agar tercapainya tujuan bersama.
5. Implementasi sila keempat adalah
menerapkan nilai-nilai yang terdapat pada sila keempat antara lain menghargai
persamaan derajat yaitu setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban,
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6. Sila keempat telah diterapkan di
Indonesia, namun masih ada pelanggaran antara lain demonstrasi yang dilakukan
tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, tidak menerima hasil musyawarah dan
kasus kecurangan terhadap pemilu dan masih banyak pelanggran yang
dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak sesuai dengan
Pancasila sila ke-empat dikarenakan masih ada masyarakat yang lebih
mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sumber :
http://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/
·
http://www.mail-archive.com/proletar@yahoogroups.com/msg28901.html
·
Darmodiharjo, 1996, Penjabaran
Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, penerbit Rajawali,
Jakarta.
·
Kaelan, 1995, “Hakikat Sila-sila
Pancasila”, Dalam Ensiklopedi Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA,
Yogyakarta.
·
Toyibin Aziz, M., 1997, Pendidikan
Pancasila, Rineka Cipta, Jakarta.
·
Anonim, 2011, Penyimpangan Demokrasi
Pancasila.http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011
·
Anonim, 2011, Demokrasi Pancasila, http://www.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
: 26 April 2011
·
hardi junaedi ;
http://hardidbullier.blogspot.com/2011/11/makalah-pendidikan-pancasila-tinjauan.html
Langganan:
Postingan (Atom)